Senin, 21 Maret 2011

kewenangan bidan dalam pemberian obat


BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Pemberian obat pada ibu hamil dan pada saat persalinan tentunya harus memikirkan banyak faktor , yaitu masalah efek samping yang ditimbulkan oleh obat itu. Keberadaan obat pada ibu hamil ditinjau dari tiga kompartemen, yaitu kompartemen ibu, kompartemen janina dan kompartemen plasenta.
Ada banyak macam obat yang boleh atau aman untuk ibu hamil dan masa persalinan namun tidak semua dari obat tersebut bebas diberikan oloeh bidan kepada pasiennya, karena ada kewenanangan bidan dalam pemberian obat masih sangat terbatas.
Kementrian kesehatan telah membuat peraturan yang tertulis tentang hak dan kewenangan bidan dalam memberikan obat untuk pasiennya sesuai dengan peraturan yang telah dibuat.
  1. RUMUSAN MASALAH
    1. Bagaimana ruang lingkup dan hubungan bidan dan obat?
    1. Bagaimana Pemberian obat oleh bidan?
    1. Bagaimana Penggunaan obat dalam masa kehamilan?
    2. Bagaimana Penggunaan obat dalam masa persalinan?
    3. Bagaimana Kewenangan bidan dalam pemberian obat dan aspek legalnya?
  1. TUJUAN
    1. Mengetahui ruang lingkup dan hubungan bidan dan obat.
    1. Mengetahui Pemberian obat oleh bidan.
    1. Mengetahui Penggunaan obat dalam masa kehamilan.
    2. Mengetahui Penggunaan obat dalam masa persalinan.
    3. Mengetahui Kewenangan bidan dalam pemberian obat dan aspek legalnya.



BAB II
PEMBAHASAN
  1. RUANG LINGKUP BIDAN OBAT
  1. Pengertian Obat dan Bidan
Sebelum terlalu dalam membahas tentang kewenangan bidan dalam pemberian obat pada ibu hamil dan masa persalinannya, perlu diketahui sebelumnya apa yang dimaksud dengan bidan, dan ruang lingkupnya.
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yangdianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakuioleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition
(FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM
ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut: “Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikann bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidika kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatanperempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksidan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah,
masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.”
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa bidan adalah seorang mitra tenaga kesehatan yang hamper sama tugasnya dengan dokter dan perawat namun memiliki tingkatan dantugas masing-masing yang berbeda, oleh karena itu untuk menunjang tugasnya, seorang bidan memerlukan alat dan obat untuk menjalankan tugas nya. Bidan dan obat tidak dapat dipisahkan karena sudah merupakan kewajiban seorang bidan memberikan obat yang sesuai dengan keluhan pasiennya untuk mengatasi keluhannya.
Obat merupakan subtansi yang diberikan kepada manusia atau binatang sebangai perwatan, pengobatan dan pencegahan terhadap berbagai gangguan yang terjadi di dalam tubuh. Dalam pelaksanaannya bidan memiliki tanggung jawab terhadap keamanan obat dan pemberian langsung kepada ibu hamil. Hal ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan paisen.
  1. PEMBERIAN OBAT OLEH BIDAN
Bidan bertugas dalam menghadapi ibu hamil dan melahirkan menggunakan berbagi macam obat ,Pemberian obat pada ibu hamil dan pada saat persalinan tentunya harus memikirkan banyak faktor , yaitu masalah efek samping yang ditimbulkan oleh obat itu. Keberadaan obat pada ibu hamil ditinjau dari tiga kompartemen, yaitu kompartemen ibu, kompartemen janin dan kompartemen plasenta. Begitu banyaknya yang perlu diperhatikan maka seorang bidan harusnya berhati-hati dalam memberikan obat kepada pasiennya.
Selain dari ibu hamil dan yang akan melakukan persalinan, tentunya bidan juga berperan dalam pemberian obat kepada ibu yang tidak ingin hamil, dalm hal ini pemberian alat-alat kontrasepsi, khususnya kontrasepsi hormonal seperti pil, implant, dan suntikan hormon.
Bidan juga berperan penting dalam pemberian imunisasi toksoplasma dan toksoid pada ibu hamil. Dan imunissasi pra nikah, serta imunisasi pada bayi dan balita meski tidak sepenuhnya harus dilakukan oleh bidan.



  1. PENGGUNAAN OBAT DALAM MASA KEHAMILAN
Pada ibu hamil , ada banyak hal yang harus diperhatiakn saat pemberian obat, yaitu efek obat tersebut terhadap, ibu, janin , dan plasentanya. Pada ibu hamil maka akan tumbuh unit fetoplasental dalam uterus yaitu janin yang sedang berkembang dan plasenta yang berfungsi memberikan makan pada janin tersebut.
    1. Efek pada ibu
Pada ibu hamil , hormone plasenta akan mempengaruhi fungsi traktus digestivus dan motilitas usus,sehingga obat akan lebih lama berada di traktus digestivus. pH pada lambung akan meningkat menyebabkan buffer asam basa terganggu rebsorpsi makanan dan obat menurun sehingga efek terpeotik obat menurun. Dengan banyaknya mual dan muntah akan mempengaruhi dosis obat yang masuk ke saluran pencernaan. Demikian pula pada filtrasiglomerolus akan meningkat 50% . ini akibat peningkatan volume plasma dara dan hormone progesterone. Dengan peningkatan ini maka ada jenis obat tertentu yang cepat diekskresikan, misalnya golongan penisilin dan derivatnya , beberapa obat jantung (digoksin) dan golongan markolid.
Pada ibu hamil fungsi hati terganggu karena adanya hormon plasenta, maka pembetukan protein, terutama albumi akan menurun . beberapa obat kan lebih menurunkan fungsi hepar akibat adanay hormone plasenta terutama profesteron dan estrogen.
    1. Efek pada plasenta
Plasenta merupakan unit yang menyalurkan nutrient dari ibu ke janin. Bila dalam plsma darah ibu terdapat obat , maka obat ini kan melewati mekanisme transfer plasenta (sawar plasenta).,yaitu membrane bioaktif sito plasmik lipoprotein sel trofoblast , endotel kapiler vili korialis, dan jarinag pengikat intersisial vili. Obat akan melaui sawar plasenta denag cara difusi aktif/pasif, transportasi aktif dan fasilitatif , dengan kemampuan tersebut maka kadar obat yang melewati palsenta akan berkurang
    1. Efek pada janin
Dengan mengingat peran palasenta dalam memfiltrasi atau seleksi obat secar pasifmaupun aktif serta banya sedikitnya obat yang akan masuk ke janin, maka perlu dipikirakan kadr oabt yang berefek atau memberi resiko pada kesejahteraan janin. Bila obat akan member pengaruh teratogenik pada jain maka pemberian obat tersebu perlu di pertimbangkan . sangat jarang pemberian obat untuk janin melalui ibu,tapi yang paling sering terjadi adalah pembeian obat untuk ibu tepi tanpa terpikirka masuk ke dalam plasenta dan akan mempengaruhi kesejahteraan janin.
Periode pertumbuhan janin yang dapat beresiko dalam pemberian obat pada pertumbuhannya yaitu:
  1. Periode embrio, yaitu dua minggu pertam sejak konsepsi. Pada periode ini embrio belum terpengaruh oleh efek obat penyebab teratogenik.
  2. Periode organogenesis, yaitu sejak 17 hari sampai lebih kurang 70 hari pascakonsepsi, sangat rentan terhadap efek obat , terutama obat-obat tertebtu yang memberi efek negative atau cacat bawaan pada pertumbyhan janin .
  3. Setelah 70 hari pascakonsepsi, dimana organogenesis masih berlangsung walau belum sempurna , obat yang berpengaruh jenis obatnya tidak terlalu banyak , bahkan ada yang mengatakan tida berpengaruh.
Namun , periode trimester dua awaln sampai trimester tiga masih ada obat-obat tertentu yang dapat berpengaruh terhadap fungsi organ-organ vital janin.
Pemberian obat untuk ibu s akan berpengaruh besar tehadap janinnya. Sebab kemampuan janin dalam memetabolisasi obat sangat terbatas, albumin janin belum mampu mengikat obat , amka akan terjadi keseimbangan kadar obta yang terdapati dalam janin lebih tinggi dibandingkan kadar obat yang terdapat dalam plasma ibu. Dalam periode 17 hari pascakonsepsi organ janin yang telah tebentuk dapat mengadakan detoksikasi atatu metebolisme obat tapi belum sempuna dengan demikian obat akn tersimpan lebih lam dalam sirkulasi janin. Oleh karena itu keseimbanaga obat dalam plasma ibu dan plasma janin sangat penting.
Pernah terjadi musibah bayi talidomit pada tahun 1993 dimana bayi-bayi itu mengalami kelainan cacat bawaan tanpa ekstremitas akibat ibu mengomsums talidomid, untuk mengatasi morning sicks yang dialami oleh ibunya. Untuk menghindari hal ini maka dibuat daftar kategori obat badan pengawas obat Australia (TGA- Teraupetik Good Administration)
kategori
keterangan
A
adalah golongan obat yang pada studi (terkontrol) pada kehamilan tidak menunjukkan resiko bagi janin pada trimester 1 dan trimester berikutnya. Obat dalam kategori ini amat kecil kemungkinannya bagi keselamatan janin.
C
adalah golongan obat yang pada studi terhadap sistem reproduksi binatang percobaan tidak menunjukkan resiko bagi janin. Belum ada studi terkontrol pada wanita hamil yang menunjukkan adanya efek samping, kecuali adanya penurunan fertilitas pada kehamilan trimester pertama, sedangkan pada trimester berikutnya tidak didapatkan bukti adanya resiko.
B
adalah golongan obat yang pada studi terhadap sistem reproduksi binatang percobaan tidak menunjukkan resiko bagi janin. Belum ada studi terkontrol pada wanita hamil yang menunjukkan adanya efek samping, kecuali adanya penurunan fertilitas pada kehamilan trimester pertama, sedangkan pada trimester berikutnya tidak didapatkan bukti adanya resiko.
D
adalah golongan obat yang menunjukkan adanya resiko bagi janin. Pada keadaan khusus obat ini digunakan jika manfaatnya kemungkinan lebih besar dibanding resikonya. Penggunaan obat golongan ini terutama untuk mengatasi keadaan yang mengancam jiwa atau jika tidak ada obat lain yang lebih aman.
X
adalah golongan obat yang pada studi terhadap binatang percobaan maupun pada manusia menunjukkan bukti adanya resiko bagi janin. Obat golongan ini tidak boleh dipergunakan (kontra indikasi) untuk wanita hamil, atau kemungkinan dalam keadaan hamil.
Sumber: pemakaian obat pada ibu hamil dan menyasui.
Contoh Kategori Penggunaan Obat Pada Masa Kehamilan (FDA)
Nama Obat
Pada Kehamilan
Parasetamol
B
Asetosal
C ( D jika dosis penuh diberikan pada trimester ketiga)
Bismuth
C(D pada trimester ketiga)
Kafein
B
CTM
B
Konroitin sulfat- glukosamin
Tidak ada data
Klotrimazol
B (topika) , C (troches)
Kodein
C ( D jika digunakan dalam waktu lam atau pada dosis tinggi)
Dimenhidrinat
B
Difenhidramin
B
Efedrin
C
Famotidin
B
CONTOH OBAT KATEGORI A (nama generik): Ascorbic acid (vitamin C) (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RD), Doxylamine, Ergocalciferol( masuk kategori D jika dosisnya melebihi US RD), Folic acid(masuk kategori C jika dosisnya melebihi 0,8 mg per hari), Hydroxocobalamine (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA), Liothyronine, Nystatin vaginal sup (masuk kategori C jika digunakan per oral dan topikal), Pantothenic acid (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA), Potassium chloride, Potassium citrate, Potassium gluconate, Pyridoxine (vitamin B6), Riboflavin (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA), Thiamine (vitamin B1) (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA), Thyroglobulin, Thyroid hormones, Vitamin D (masuk kategori D jika dosisnya melebihi US RDA), Vitamin E (masuk kategori C jika dosisnya melebihi US RDA).
CONTOH OBAT KATEGORI B (nama generik): Acetylcysteine, Acyclovir, Amiloride (masuk kategori D jika digunakan untuk hipertensi yang diinduksi oleh kehamilan) Ammonium chloride, Ammonium lactate (topical), Amoxicillin, Amphotericin B, Ampicillin, Atazanavir, Azatadine, Azelaic acid, Benzylpenicillin, Bisacodyl, Budesonide (inhalasi, nasal), Buspiron, Caffeine, Carbenicillin, Camitine, Cefaclor, Cefadroxil, Cefalexin, Cefalotin, Cefamandole, Cefapirin, Cefatrizine, Cefazolin, Cefdinir, Cefditoren, Cefepime, Cefixime, Cefmetazole, Cefonicid, Cefoperazone, Ceforanide, Cefotaxime, Cefotetan disodium, Cefoxitin, Cefpodoxime, Cefprozil, Cefradine, Ceftazidime, Ceftibuten, Ceftizoxime, Ceftriaxone, Cefuroxime, Cetirizine, Chlorhexidine (mulut dan tenggorokan), Chlorpenamine, Chlortalidone ( masuk kategori D jika digunakan untuk hipertensi yang diinduksi oleh kehamilan), Ciclacillin, Ciclipirox, Cimetidine, Clemastine, Clindamycin, Clotrimazole, Cloxacillin, Clozapine, Colestyramine.
CONTOH OBAT KATEGORI C (nama generik): Acetazolamide, Acetylcholine chloride, Adenosine, Albendazole, Albumin, Alclometasone, Allopurinol, Aluminium hydrochloride, Aminophylline, Amitriptyline, Amlodipine, Antazoline, Astemizole, Atropin, Bacitracin, Beclometasone, Belladonna, Benzatropine mesilate, Benzocaine, Buclizine, Butoconazole, Calcitonin, Calcium acetate, Calcium ascorbate, Calcium carbonate, Calcium chloride, Calcium citrate, Calcium folinate, Calcium glucoheptonade, Calcium gluconate, Calcium lactate, Calcium phosphate, Calcium polystyrene sulfonate, Capreomycin, Captopril, Carbachol, Carbidopa, Carbinoxamine, Chloral hydrate, Chloramphenicol, Chloroquine, Chlorothiazide, Chlorpromazine, Choline theophyllinate, Cidofovir, Cilastatin, Cinnarizine.
CONTOH OBAT KATEGORI D (nama generik): Amikacin, Amobarbital, Atenolol, Carbamazepine, Carbimazole, Chlordizepoxide, Cilazapril, Clonazepam, Diazepam, Doxycycline, Imipramine, Kanamycin, Lorazepam, Lynestrenol, Meprobamate, Methimazole, Minocycline, Oxazepam, Oxytetracycline, Tamoxifen, Tetracycline, Uracil, Voriconazole… dll
X (nama generik): Acitretin, Alprotadil (parenteral), Atorvastatin, Bicalutamide, Bosentan, Cerivastatin disodium, Cetrorelix, Chenodeoxycholic acid, Chlorotrianisene, Chorionic gonadotrophin, Clomifen, Coumarin, Danazol, Desogestrel, Dienestrol, Diethylstilbestrol, Dihydro ergotamin, Dutasteride, Ergometrin, Ergotamin, Estazolam, Etradiol, Estramustine, Estriol succinate, Estrone, Estropipate, Ethinyl estradiol, Etretinate, Finasteride, Fluorescein (parenteral), Flurouracil, Fluoxymesterone, Flurazepam, Fluvastatin, Floritropin, Ganirelix, Gestodene, Goserelin, Human menopausal gonadotrophin, Iodinated glycerol, Isotretinoin, Leflunomide, Leuprorelin, Levonorgestrel, Lovastatin, Medrogestrone, Medroxyprogesterone, Menotrophin, Mestranol, Methotrexate, Methyl testosterone, Mifeprestone, Miglustat, Misoprostol, Nafarelin, nandrolone, Nicotine (po).
Pada suatu saat bila diberikan pengobatan pada janin dengansengaja obat diberikan melalui ibu misalnya antibiotika , antiaritma vitamin K , deksametason, dan beta metason dapat melalui sawar [plasenta dan masuk melalui sirkulasi janin dengan baik oleh karena detoksikasi atau metabolisme pada plasenta hanya sedikit. Kedua obat, deksametason dan betametason sering digunakan sebagai perangsang pematanagn paru-paru janin. Ada beberapa obat yang masuk dalam sirkulasi janin yang seimbang dengan obat dalam sirkulasi ibu dan diekskresikan dengan baik oleh janin dan masuk ke dalam amnion , misalnya FLEKAINID.
  1. PENGGUANAAN OBAT DALAM MASA PERSALINAN
Persalinan adalah pengeluaran bayi pada akhir kehamilan, dimana proses terjadinya karena adanya kontraksi otot polos uterus sehingga serviks melunak dan terbuka untuk memungkinkan pengeluaran bayi . Rasio estrogen (merangsang otot polos uterus) dan progesteron (relaksasi otot polos uterus) serta pelepasan hormon hipofisis posterior yaitu oksitosin dan prostaglandin juga sangat berperan dalam kontraksi otot polos uterus. Hormon oksitosin semakin meningkat produksinya menjelang akhir kehamilan, disertai makin banyaknya reseptor hormon di uterus. Pada saat yang tepat hormon dan reseptor berinteraksi sehingga memicu kontraksi.
OKSITOSIK adalah golongan obat yang digunakan untuk merangsang kontraksi otot polos uterus dalam membantu proses persalinan, pencegahan perdarahan pasca persalinan (P3) serta penguatan persalinan
Obat :Oxytocin (Pitocin, Syntocinon) 10 Unit/ampl
Mekanisme kerja : Merangsang kontraksi otot polos uterus untuk mempercepat persalinan, induksi pengeluarkan ASI
Absorpsi : Melalui mukosa hidung
Distribusi :Distribusi luas ke cairan ekstraseluler
Metabolisme : t1/2 1-9 menit, dimetabolisme di hati, lama kerja 2-3 jam
Eliminasi : Ginjal
Efek samping : Konstipasi, mual, muntah, ruam kulit, anoreksia
Interaksi obat : Dengan obat Vasopresor dpt mengakibatkan hipertensi dan dg anastesi siklopropan menyebabkan hipertensi
PROSTAGLANDIN merupakan senyawa yg dibuat dari fosfolipid pada membran sel dlm jaringan tubuh. Senyawa tersebut merupakan substansi yg penting sebagai hormon lokal
Prostaglandin di dlm tubuh sangat penting dlm membantu proses melahirkan :
  • Pematangan serviks
  • Kontraksi uterus (oksitosin + prostaglandin)
Pembentukan prostaglandin oleh amnion akan meningkat pd saat menjelang akhir kehamilan sehingga menaikkan kadar prostaglandin.
Sensitivitas uterus thdp prostaglandin akan meningkat secara progresif sepanjang kehamilan.
Dalam bulan terakhir kehamilan, serviks menjadi matang (pengaruh PGE2) yg meningkatkan produksi enzim yg memecah dan melonggarkan kolagen serviks
Ada 4 tipe prostaglandin yg mempunyai peranan penting dlm proses melahirkan
  • PGE1 : Mematangkan serviks
  • PGE2 : Meningkatkan kontraksi uterus dan mematangkan serviks
  • PGI2 : Aliran darah darah dari ibu ke janin
  • PGI2a : Menimbulkan kontraksi uterus segala waktu
PROSTAGLANDIN SINTETIK
Obat :Dinoproston (PGE2) pervaginal
Sediaan :Tablet dan jelly
Indikasi :Pematangan serviks dan induksi persalinan
Aksi :10 menit setelah dimasukkan ke dalam vagina
Absorpsi :Dinding vagina
Obat :Misoprostol (PGE1) pervaginal
Sediaan :Tablet
Indikasi :Induksi dan penguatan persalinan serta penatalaksanaan kala tiga persalinan
Efek samping prostaglandin :Pireksia (demam) Vasodilatasi dan hipotensi Inflamasi Sensitasi terhadap nyeri Duresis dan kehilangan elektrolit Pelepasan hormon hipofise, renin dan steroid adrenal
Kontraindikasi :Terdapat ruptura membran amnion , Adanya riwayat sikatris

  1. KEWENANGAN BIDAN DALAM PEMBERIAN OBAT DAN ASPEK LEGALNYA
Melihat kondisi-kondisi diatas pemberian obat untuk ibu hamil dan masa persalina memamg harus perlu diperhatikan dan kewaspadaan yang tinggi dalam hal ini seorang bidan yang mempunyai tanggung jawab,karena banyaknya hal-hal yang harus diperhatikan termasuk beberapa kompartemen yang harus dijaga dari efek yang ditimbulkan oleh obat-obat tertentu, yaitu ibu hamil itu sendiri, plasenta, dan janin.
Demi menghindari adanya kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi karena pemberian obat yang salah oleh bidan pada ibu hamil, maka kementrian kesehatn membuat keputusan tentang kewenangan bidan dalam pemberian obat, kwenangan ini dituliskan pada KEPMENKES 900 dan KEPMENKES 396 mengenai obat. Adapun uraian KEPMENKES 900 tentang kewnanagn bidan adalah sebagai berikut:
Lampiran III
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK BIDAN
(Ada bagian yang tidak di tampilkan)
WEWENANG BIDAN
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi;
b. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya;
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya;
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal
dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikahtermasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan (periode interval).
4. Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja putri, konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berprilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi pada masa tersebut.
6. Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya bayi baru lahir),balita dan anak pra sekolah.
7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uterotonika.
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalahkelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid.Pertolonganginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter.
9. Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi:
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit diluar rumahsakit yang meliputi:
1. Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;
2. Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini;
3. Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan;
4. Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan;
5. Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian ASI eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada 0 – 28 hari;
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi diatas 6 bulan;
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita;
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
10. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain:
a. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja putri, calon pengantin, ibu dan bayi;
b. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi/ sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk mencegah/ penanganan perdarahan postpartum karena hipotonia uteri, sedativa pada preeklamsi/ eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk;
c. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letakbelakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dandiyakini bahwa bayi dapatlahir pervaginan.
d. Kompresi bimanual internal dan/ atau eksternal dapat dilakukan untuk
menyelamatkan jiwa ibu pada pendarahan postpartum untukmenghentikan pendarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai denganprotap yang berlaku.
e. Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi kedua.
Kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam presentasi kepala sesuai dengan protap.
f. Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar pinggul.
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan akfiksia.
Bidan diberi wewenang untuk melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususbya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
h. Hipotermi pada bayi baru lahir. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
11. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi:
a. Memberi pelayanan keluarga berencana yakni: pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, Jelly dan melaksanakan konseling.
b. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi.
Pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu
mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut.
c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit.
Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaanya berdasarkan Protap. Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling.
d. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan mpelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan, bidan harus mengikuti protap yang berlaku.
12. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
13. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan:
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan.
Pasien berhak mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu dimintakan sebelum tindakan dilakukan.
b. Memberikan informasi.
Informasi mengenai pelayanan/ tindakan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas, sehingga memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.
c. Melakukan rekam medis dengan baik.
Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan perlu didokumentasikan/ dicatat, seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.
14. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan:
a. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat dan sesuai dengan protap.
15. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk surat keterangan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan tersebut dengan menyebutkan:
1. identitas bidan penolong persalinan;
2. identitas suami dan ibu yang melahirkan;
3. jenis kelamin, berat badan dan panjang badan anak yang dilahirkan;
4. waktu kelahiran (tempat, tanggal dan jam).
b. Untuk Surat keterangan kematian hanya dapat diberikan terhadap ibu dan atau bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan:
1. identitas bidan;
2. identitas ibu/bayi yang maninggal;
3. identitas suami dari ibu yang meninggal;
4. identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal;
5. jenis kelamin;
6. waktu kematian (tempat, tanggal dan jam);
7. umur;
8. dugaan penyebab kematian.
c. Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kamatian harus dilakukan pencatatan.

Dari keputusan di atas maka dapat disimplkan bahwa kewenagan bidan sangat terbata dalam pemberian obat. Dan pemberitahuan sebelumnya oleh dokter.
Referensi lain pada Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia tertulis beberapa aturan pembewrian obat oleh bidan, kutipan tersebut ada pada :
Pasal 1 ayat 6-7
    • 6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
    • 7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.

Pasal 11
    • Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
    • a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
    • b. Bimbingan senam hamil
    • c. Episiotomi
    • d. Penjahitan luka episiotomi
    • e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
    • f. Pencegahan anemi
    • g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
    • h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
    • i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
    • j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
    • k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
    • l. Pemberian surat keterangan kelahiran
    • m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 13
    • Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat s berwenang untuk:
    • a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
    • b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
    • c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Dari keputusan di atas maka dapat disimplkan bahwa kewenagan bidan sangat terbata dalam pemberian obat. Dan pemberitahuan sebelumnya oleh dokter.












BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
    1. Pemberian obat pada ibu hamil dan pada saat persalinan tentunya harus memikirkan banyak faktor , yaitu masalah efek samping yang ditimbulkan oleh obat itu. Keberadaan obat pada ibu hamil ditinjau dari tiga kompartemen, yaitu kompartemen ibu, kompartemen janina dan kompartemen plasenta.
    2. bidan adalah seorang mitra tenaga kesehatan yang hamper sama tugasnya dengan dokter dan perawat namun memiliki tingkatan dantugas masing-masing yang berbeda, oleh karena itu untuk menunjang tugasnya, seorang bidan memerlukan alat dan obat untuk menjalankan tugas nya. Bidan dan obat tidak dapat dipisahkan karena sudah merupakan kewajiban seorang bidan memberikan obat yang sesuai dengan keluhan pasiennya untuk mengatasi keluhannya.
    3. Selain dari ibu hamil dan yang akan melakukan persalinan, tentunya bidan juga berperan dalam pemberian obat kepada ibu yang tidak ingin hamil, dalm hal ini pemberian alat-alat kontrasepsi, khususnya kontrasepsi hormonal seperti pil, implant, dan suntikan hormon.
    4. Bidan juga berperan penting dalam pemberian imunisasi toksoplasma dan toksoid pada ibu hamil. Dan imunissasi pra nikah, serta imunisasi pada bayi dan balita meski tidak sepenuhnya harus dilakukan oleh bidan.
  2. SARAN
    1. Hindari pemberian obat pada periode pertama pascakonsepsi
    2. Hindari makanan minuman danzat yang tidak diperlukanoleh janin dalam masa pertumbuahnnya , misalnya merokok, olkohol, obat sedative, OAD atau jamu-jamu tradisional yang belum teruji.
    3. Berikan obat yang jelas, aman , dan mempertimbangkan keperluan pengobatan primernya.
    4. Pergunakan pedoman penggunaan obat rresmi dan daftar obat-obat yang aman demikian pula pemberian obat terbatas atau yang tidak diperbolehkan pada ibu hamil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar